Persyaratan PMB

Adapun Persyaratan Penerimaan Mahasiswa baru tahun 2016 :

 

  1. A.     PERSYARATAN
    1. Menyerahkan 3 (tiga) lembar Foto Copy Ijazah / STTB / Surat Keterangan Kelulusan SLTA (SMA, SMK, MA, Paket C) dan Diploma semua jurusan yang telah dilegalisasi.
    2. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 : 3 lembar dan 2 x 3 : 3 lembar.
  2. B.      PROSES PENDAFTARAN
    1. Mengambil berkas pendaftaran (map dan formulir) dengan membayar biaya pengambilan map dan formulir Rp. 35.000,-  untuk jalur umum dan membayar Rp. 25.000 untuk jalur undangan
    2. Mengembalikan berkas pendaftaran dengan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000,- khusus jalur umum pada BRI Cabang Sinjai dengan nomor rekening sebagai berikut :

 

IAIM Sinjai : ................

 

  1. Pengambilan Kartu Tanda Ujian Seleksi Masuk melalui panitia Penerimaan Mahasiswa Baru dengan memperlihatkan slip pembayaran dari BRI Sinjai.
  2. Kartu tanda peserta Ujian Seleksi Masuk (USM) dibawa pada ujian seleksi dan pendaftaran ulang.
  3. C.     JADWAL PENDAFTARAN
    1. Jalur undangan tanggal 1 April s.d 02 Mei 2016
    2. Jalur umum tanggal 04 Mei s.d 30 Juli 2016
    3. Pendaftaran ulang tanggal 1 April s.d Tanggal 30 Juli 2016.
  4. D.     BIAYA KULIAH
  5. Pendidikan Agama Islam (PAI) S1 Rp. 750.000,-/Semester
  6. SPP Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI) S1 Rp. 650.000,-/Semester
  7. SPP Ekonomi Syariah (Ekos) S1 Rp. 900.000,-/Semester
  8. SPP Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI/PGSDI) S1 Rp. 900.000,-/ Semester
  9. SPP Ilmu Tafsir (IT) S1 Rp. 650.000,-/Semester
  10. SPP Pendidikan Bahasa Arab (PBA) S1 Rp. 650.000,-/ Semester
    1. BPP   : Rp. 1.500.000,- (satu kali selama menjadi mahasiswa dapat diangsur selama 3 X Awal semester 1, 2 dan 3)
    2. Infaq PP Muhammadiyah Rp. 100.000,-
    3. Infaq Pembinaan Al-Islam Kemuhammadiyahan Rp. 150.000,-

 

E. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN ULANG

 

1.   Memperlihatkan Kartu Ujian Seleksi.

 

2.   Melunasi SPP untuk semester 1 (awal)

 

  1. Membayar  BPP (Bantuan Pelaksanaan Pembangunan)
  2. Membayar Infaq